IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Didukung Ninik Mamak, Pemko Padang Panjang Bayarkan Ganti Rugi Pembangunan Sport Center

Wako Fadly Amran dan Wawako Asrul foto bersama pemilik tanah yang dapat ganti rugi.
Wako Fadly Amran dan Wawako Asrul foto bersama pemilik tanah yang dapat ganti rugi.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Pemko Padang Panjang memulai tahapan pertama pembayaran ganti rugi pengadaan tanah pembangunan pusat olahraga (Sport Center). Yaitu 17 bidang tanah seluas 2,46 hektare dari total 5,7 hektare.

Penyerahan uang ganti rugi diserahkan secara simbolis Walikota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano didampingi Wakil Walikota, Drs Asrul, Senin (14/12/2020) di Hall Lantai III Balaikota. Turut hadir, Kepala Kanwil BPN Sumbar Saiful, S.P, MH.

Fadly Amran mengapresiasi pemilik tanah yang telah mau melepas hak tanahnya. "Ini adalah wujud pembangunan komunikatif yang didukung ninik mamak," katanya.

Pembangunan Sport Center di Kecamatan Padang Panjang Timur ini, kata Fadly, merupakan pionir dari pengembangan Kota Padang Panjang di masa depan, didukung dengan pembangunan tol yang mengarah di timur kota.

Lebih lanjut dikatakan, pembangunan Sport Center merupakan upaya Pemko memenuhi hak dasar masyarakat yakni hak pemenuhan kesehatan masyarakat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kami memahami kebugaran bagian dari itu. Kami melihat masyarakat khususnya anak muda, belum terlayani secara maksimal. Fasilitas menumbuhkembangkan prestasi mereka. Inilah dasar pembangunan Sport Center," papar Fadly.

Dijelaskannya, multiplier effect akan muncul seiring pembangunan Sport Center, seperti tempat pembelajaran olahraga, perekonomian dan kuliner. "Kita juga berniat akan memberikan porsi lahan untuk Universitas Muhammadiyah Sumbar," lanjutnya.

Sementara Saiful menyampaikan, pembayaran tanah itu akan dituntaskan di tahun 2021. Pembayaran ganti rugi diharapkan segera diselesaikan agar proses perencanaan dan pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Kepada pemilik tanah yang menerima ganti rugi, bisa juga menginvestasikan kembali seperti membelikan lagi ke tanah untuk keuntungan jangka panjang," katanya.

Saiful berpesan, bila ada yang tanahnya yang terkena pembangunan tol, lebih baik dilepas. Karena prospek ke depan sangat menguntungkan bagi pemilik tanah dan masyarakat sekitar. "Wisata hidup, gantinya juga cukup besar," ujarnya.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH