Alasan mengapa masih membuka layanan rekam dan cetak KTP elektronik kemaren itu (Rabu-ref) untuk warga yang ingin menyalurkan hak pilihnya, tetapi belum memiliki KTP elektronik dan mereka bisa memanfaatkan layanan ini.
Untuk memilih menggunakan KTP katanya, KPU memberikan waktu siang hari sehingga warga yang belum punya KTP bisa mencetaknya sebelum siang.
Sedangkan alasan pelayanan dilakukan mulai pukul 08.30 Wib katanya, karena petugas yang akan berkerja juga harus menyalurkan hak pilihnya dulu.
"Petugas perekaman dan cetak juga harus menyalurkan hak pilih dulu setelah itu baru kekantor sehingga pelayanan dimulai pukul 08.30 Wib," ujarnya.

Dia mengatakan, antusiasme masyarakat melakukan perekaman data jelang Pilkada kemaren cukup tinggi, dimana pada Senin (7/12/2020) tercatat 185 orang.
Sedangkan pada hari Selasa (8/12/2020), hingga pukul 13.00 Wib sudah 115 orang yang melakukan perekaman data.
Sampai saat ini data wajib KTP di Solok Selatan 128.008 orang sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 yang ditetapkan KPU sebanyak 112.207 orang.
Makanya kedepan, Disdukcapil sangat berkeinginan memiliki Aplikasi yang menudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan dari jauh tanpa datang ke kekantor.
Editor : Berita Minang






