Adapun tugas dan wewenang BK adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji.

Ketua Badan Kehormatan YB. Dt. Parmato Alam
"Selama tahun 2020, Badan Kehormatan belum ada menerima laporan secara resmi dari fraksi yang anggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 25 orang anggota DPRD Kota Payakumbuh, belum ada maupun yang melanggar aturan internal," kata YB. Dt. Parmato Alam.
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Ahmad Ridha serta anggota lainnya seperti Heri Iswandi, Mesrawati, Fahlevi Mazni, dan Al Hudri, Mawi Etek Erianto serta Sekwan Elvi Jaya. Wali Kota diwakili Staf Ahli Herlina bersama Kabag Hukum Bode Arman.
"Ada sebanyak 121 Perda Kota Payakumbuh yang telah dihasilkan sejak 12 tahun silam. Artinya selama 3 periode DPRD (2004-2019), produk hukum ini tentu dilihat bagaimana perjalanannya hingga sekarang. Apa saja yang masih berlaku dan mana yang tidak berlaku," kata Ahmad Ridha.

Ketua Bapemperda Ahmad Ridha.
Editor : Berita Minang






