IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Laporan Kinerja DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2020, Sampai Bentuk Pansus Tangani Covid-19

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH - Tentunya banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh wakil rakyat Kota Payakumbuh di tahun 2020 dan pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja mereka.

Kinerja DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2020 merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kota Payakumbuh kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

DPRD, sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-logo-dprd-kota_foto1_071220094237.jpeg

Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus menyampaikan sudah ada 9 perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD bersama eksekutif selama 1 tahun hingga 1 September 2020, adalah:

1. Perda Perumda Tirta Sago.

2. Perda Pernyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Perumda Tirta Sago.

3. Perda Pertangungjawaban APBD 2019.

4. Perda Pendirian Perusahaan Perseroan. Daerah Payakumbuh Sejahtera Bersama.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH