4. Anggur merah colombus 18 buah 4 dua ( isi 1 dus 12 buah)
5. Anggur merah orang tua ukuran 500 ml 12 buah 1 dus ( isi 1 dus 12 buah)
6. Whisky ukuran 250 ml 31 buah
7. Anggur merah Colombus ukuran 290 ml 6 buah 1 dus ( isi 1 dus 24 buah)
8. Brandy 5 buah
"Adalah suatu hal yang sangat umum dan lumrah sebenarnya apa yang hari ini kita laksanakan dan bukanlah merupakan suatu hal yang luar biasa, karena setiap suatu perkara dianggap selesai apabila perkara tersebut sudah diputus oleh Pengadilan (menurut tingkatnya) dan tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan tersebut, maka apa yang di amanatkan dalam Amar putusan pengadilan tersebut haruslah dilaksanakan setuntas-tuntasnya khusus untuk barang bukti maka apabila diamanatkan oleh putusan pengadilan untuk dimusnahkan maka hal tersebut wajib dilaksanakan sebagaimana hari ini," terangnya.
Wawako Erwin Yunaz menyampaikan apresiasi kepada petugas penegak hukum yang terus gencar menegakkan aturan di wilayah hukum Payakumbuh. Dalam hal ini, menurut Erwin adalah narkotika dan miras, keduanya sangat merusak, apalagi kalau yang menjadi sasaran konsumennya adalah anak muda.
"Kita berharap yang kita musnahkan tidak sebanyak ini lagi kedepannya, semoga setiap langkah yang kita ambil demi menyelamatkan generasi kita diridhoi oleh Allah SWT, terimakasih atas kerja keras yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum kita," pungkas Erwin Yunaz. (Med)
Editor : Berita Minang






