PAYAKUMBUH - Barang bukti (BB) narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2020 dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (25/11).
Pemusnahan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Erwin Yunaz bersama Ketua Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh Suwarsono, Ketua DPRD Hamdi Agus, Kapolres Payakumbuh diwakili Kasatlantas AKP Yuneldi C, Kepala BNN Sarminal, Dandim 0306/50 Kota diwakili Danramil 01/Pyk Mayor Inf. T. Barus, Kasatpol PP Devitra, serta pejabat lainnya.
Total Berat Keseluruhan Narkotika Golongan I Jenis Sabu Seberat: 1.031,71 gr
Total Berat Keseluruhan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Seberat: 22,93 Kg
Total Berat Keseluruhan Narkotika Golongan I Jenis Inex sebanyak 15,6 gr
Barang bukti Miras sebanyak 472 botol dengan rincian:
1. Whisky ukuran 350 ml, 28 1 dus ( isi 1 dus 24 buah )
2. Whisky ukuran 600 ml, 87 5 dus ( isi 1 dus 24 buah)
3. Anggur merah orang tua 33 buah 2 dus ( isi 1 dus 12 buah)
Editor : Berita Minang






