82 TERJARING SATGAS
Sementara itu, dalam 4 hari operasi yustisi, dilakukan tim Satgas Covid-19 Payakumbuh, sejak Senin-Kamis ini, sudah terjaring 82 warga pelanggar Perda Sumbar No. 06 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Mereka pelanggar perda itu, diketahui tidak memakai masker. Dari 82 pelanggar itu, sepuluh di antaranya memilih membayar denda masing-masing Rp100.000. Total denda yang masuk ke kas deeah Rp1.000.000.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sedangkan, 72 pelanggar lainnya, memilih hukuman sanksi sosial, berupa menyau atau membersihkan jalan di kawasan pasar Payakumbuh, jelas Kasatpol PP Devitra, selaku koordinator operasi penegakan Perda AKB Covid-19.(Med)
Editor : Berita Minang







