PADANG ARO - Penggunaan masker akan mengurangi potensi ketertularan dari penderita Covid kepada yang lain. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat diminta untuk mematuhi salah satu aturan terkait kewajiban pemakaian masker tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Sosialisasi Perda Propinsi Sumbar No 6/2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Ir. Insanul Kamil, M. Eng., Ph.D, sesaat sebelum melakukan sosialisasi bersama Pjs. Bupati Solok Selatan beserta Forkopimda di Pasar Muara Labuh, Solok Selatan, Kamis 8/10/20.
"90 % dari penderita Covid adalah OTG. Mereka tidak bergejala sama sekali. Perlu kita waspadai dan antisipasi. Salah satunya adalah melalui pemakaian masker yang akan membuat resiko ketertularan Covid menjadi kecil," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah tidaklah menginginkan masyarakat dan juga pemilik usaha terkena denda Rp 100 ribu hingga belasan juta, atau ditahan .
"Namun tentu yang tidak patuh harus kita kenakan hukuman, agar adanya keadilan dan penegakan hukum dari Perda AKB tersebut," tegas Insanul Kamil.
Insanul Kamil juga menambahkan bahwa Perda AKB memberikan pelajaran dan mengedukasi masyarakat untuk memulai adaptasi kebiasaan baru. Perda juga bersifat memaksa masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang ada.
Menurutnya memang tidaklah mudah merubah perilaku masyarakat, dari yang tadinya tidak terbiasa, sekarang harus membiasakan diri dengan protokol covid, seperti memakai masker, menghindari berjabat tangan, dan kebiasaan lainnya
"Walaupun setiap hari diberitakan, dimana banyak yang tertular hingga meninggal dunia, namun dalam realitanya perilaku kebiasaan baru belum sepenuhnya dilakukan," ujarnya.
Untuk itu, Pemprov Sumbar saat ini terus mensosialisasikan Perda tersebut ke berbagai daerah serta akan melakukan tindakan bagi para pelanggar.
Editor : Berita Minang






