IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tim Gabungan Lakukan Sosialisasi dan Pembagian Masker di Pasar Muara Labuh

Bupati Jasman Rizal saat sosilisasi AKB di Pasa Muara Labuh berkesempatan memberikan masker pada pengunjung pasar,  Kamis (8/10/2020). Foto: Afrizal. A
Bupati Jasman Rizal saat sosilisasi AKB di Pasa Muara Labuh berkesempatan memberikan masker pada pengunjung pasar, Kamis (8/10/2020). Foto: Afrizal. A
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG ARO - Penggunaan masker akan mengurangi potensi ketertularan dari penderita Covid kepada yang lain. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat diminta untuk mematuhi salah satu aturan terkait kewajiban pemakaian masker tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Sosialisasi Perda Propinsi Sumbar No 6/2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Ir. Insanul Kamil, M. Eng., Ph.D, sesaat sebelum melakukan sosialisasi bersama Pjs. Bupati Solok Selatan beserta Forkopimda di Pasar Muara Labuh, Solok Selatan, Kamis 8/10/20.

"90 % dari penderita Covid adalah OTG. Mereka tidak bergejala sama sekali. Perlu kita waspadai dan antisipasi. Salah satunya adalah melalui pemakaian masker yang akan membuat resiko ketertularan Covid menjadi kecil," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pemerintah tidaklah menginginkan masyarakat dan juga pemilik usaha terkena denda Rp 100 ribu hingga belasan juta, atau ditahan .

"Namun tentu yang tidak patuh harus kita kenakan hukuman, agar adanya keadilan dan penegakan hukum dari Perda AKB tersebut," tegas Insanul Kamil.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dalam perda tersebut ditekankan bahwa bagi pelanggar akan dikenai sanksi-sanksi secara berjenjang. Dimulai dari teguran lisan, tertulis, denda hingga sanksi ditahan penjara, dan berlaku sama bagi siapa saja.

Insanul Kamil juga menambahkan bahwa Perda AKB memberikan pelajaran dan mengedukasi masyarakat untuk memulai adaptasi kebiasaan baru. Perda juga bersifat memaksa masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang ada.

Menurutnya memang tidaklah mudah merubah perilaku masyarakat, dari yang tadinya tidak terbiasa, sekarang harus membiasakan diri dengan protokol covid, seperti memakai masker, menghindari berjabat tangan, dan kebiasaan lainnya

"Walaupun setiap hari diberitakan, dimana banyak yang tertular hingga meninggal dunia, namun dalam realitanya perilaku kebiasaan baru belum sepenuhnya dilakukan," ujarnya.

Untuk itu, Pemprov Sumbar saat ini terus mensosialisasikan Perda tersebut ke berbagai daerah serta akan melakukan tindakan bagi para pelanggar.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH