PADANG PANJANG - Detail Engineering Design (DED) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Sport Center akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021. Hal itu telah disepakati Pemko dan DPRD pada KUA dan PPAS tahun 2021.
Demikian disampaikan Walikota H. Fadly Amran,BBA Datuak Paduko Malano saat menjawab pertanyaan Sejumlah Fraksi DPRD, pada Rapat Paripurna DPRD dalam agenda Pemyampaian Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Kamis, (24/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md. Turut hadir, Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul, sejumlah anggota dewan, Forkopimda dan sejumlah pejabat Pemko Padang Panjang dan undangan lainnya.
Terkait pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan Sport Centre, disampaikan Wako Fadly bahwa, proses pembebasan lahan telah melalui tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Wako Fadly menjelaskan, prosesnya diawali dengan pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang ditetapkan dengan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 600-843-2019 tanggal 12 November 2019. Tim tersebut telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di Kantor Camat Padang Panjang Timur pada tanggal 12 November 2019, yang diikuti dengan pelaksanakan peninjauan lapangan.
Sedangkan penetapan nilai dan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi telah dilaksanakan pada tanggal 13 dan 27 Agustus 2020.
Adapun tahapan selanjutnya adalah pemberian ganti rugi (pembayaran) diiringi oleh pelepasan hak dan penyerahan hasil pengadaan.
"Kami sangat optimis ketiga langkah terakhir ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tersisa sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang tersedia di Tahun Anggaran 2020 ini," lanjut Wako.
Sedangkan mengenai tahapan pembelian lahan, kata Wako Fadly, bukan merupakan kegiatan tahun jamak dan bukan pembayaran yang dilakukan dengan dua tahap, karena pemilik dari lahan sport centre ibukanlah satu Pemilik yang harus dibebaskan dalam satu kali pembayaran.
Editor : Berita Minang






