IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dinilai Sukses Tangani Wabah Covid-19 dan Penyaluran BLT, Solsel Dapatkan Insentif Rp14 M

Plt. Bupati H. Abdul Rahman, Ketua DPRD,  Zigo Rolanda, Sekdakab. Solsel. H. Yulian Efi dalam suatu acara vidcom terkait penanganan covid-19. Foto-Foto Humas Solsel
Plt. Bupati H. Abdul Rahman, Ketua DPRD, Zigo Rolanda, Sekdakab. Solsel. H. Yulian Efi dalam suatu acara vidcom terkait penanganan covid-19. Foto-Foto Humas Solsel
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Dijelaskan, Perda yang disepakati oleh Pemprov dan DPRD Sumbar pada Jumat (11/9) lalu ini, memuat sanksi administratif, denda hingga pidana bagi masyarakat yang tak mau mematuhi aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-sekdakab-solsel-h-yulian-efi-tinjau-penyaluran-blt-kantor_foto3_150920091055.jpeg

Sekdakab. Solsel. H. Yulian Efi didampingi Asisten II Putra Nusa memantau lansung penyaluran BLT di kantor Pos Muara Labuh.

Sementara itu, Kepala BPKD Solses, Irwanesa mengatakan, sesuai PMK No 14/2020 tersebut, DID tersebut diberikan ke daerah-daerah yang dinilai berkinerja baik berdasarkan indikator tertentu terkait penanganan Covid-19. Untuk Provinsi Sumbar sendiri, ada sembilan dari 19 Kabupaten/Kota yang berhasil dapat DID Tambahan, termasuk Solsel.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Indikator utama yang digunakan adalah adanya laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Termasuk laporan yang disampaikan kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait, tentang bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19," ujar Irwanesa.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-kadis-sosial-solsel-saat-penyaluran-blt-di-bank_foto4_150920091055.jpeg

Kadis Sosial saat penyaluran BLT pada penerima di Bank Nagari Muara Labuh.

Selanjutnya pusat juga menilai skor perkembangan epidemiologi virus tersebut di daerah-daerah dalam kurun waktu tertentu. Dimana daerah dikategorikan menjadi daerah dengan zona hijau dan zona non hijau atau memiliki resiko rendah, resiko sedang, dan resiko tinggi dalam jangka waktu tertentu. (Adv/AA)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH