Dijelaskan, Perda yang disepakati oleh Pemprov dan DPRD Sumbar pada Jumat (11/9) lalu ini, memuat sanksi administratif, denda hingga pidana bagi masyarakat yang tak mau mematuhi aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Sekdakab. Solsel. H. Yulian Efi didampingi Asisten II Putra Nusa memantau lansung penyaluran BLT di kantor Pos Muara Labuh.
Sementara itu, Kepala BPKD Solses, Irwanesa mengatakan, sesuai PMK No 14/2020 tersebut, DID tersebut diberikan ke daerah-daerah yang dinilai berkinerja baik berdasarkan indikator tertentu terkait penanganan Covid-19. Untuk Provinsi Sumbar sendiri, ada sembilan dari 19 Kabupaten/Kota yang berhasil dapat DID Tambahan, termasuk Solsel.

Kadis Sosial saat penyaluran BLT pada penerima di Bank Nagari Muara Labuh.
Selanjutnya pusat juga menilai skor perkembangan epidemiologi virus tersebut di daerah-daerah dalam kurun waktu tertentu. Dimana daerah dikategorikan menjadi daerah dengan zona hijau dan zona non hijau atau memiliki resiko rendah, resiko sedang, dan resiko tinggi dalam jangka waktu tertentu. (Adv/AA)
Editor : Berita Minang






