IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tindak Lanjuti Perda AKB, Pemko Padang bersama Forkopimda Siap Bersinergi

Suasana rapat tindak lanjut Perda AKB yang dipimpin Wawako Padang Hendri Septa.
Suasana rapat tindak lanjut Perda AKB yang dipimpin Wawako Padang Hendri Septa.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Pasal 106

Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian COVID-19. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten kota.

Pasal 110

Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Pasal 111

Setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 15 Juta. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa dalam arahannya mengatakan, Perda yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera tersebut bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di Kota Padang, tanpa harus membuat Perda baru, dan bisa menjadi referensi hukum bagi pemerintahan terendah.

"Sebagaimana arahan dari Gubernur Sumatera Barat bahwa kabupaten/kota di Sumatera Barat cukup memakai Perda yang telah dikeluarkan. Untuk itu kepada BPBD agar segera membuat Surat Edaran yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelanggar Perda ini dan kepada bagian hukum untuk menyiapkan perangkat-perangkat hukumnya," ujar Hendri.

Lebih jauh dikatakan, Pemerintah Kota Padang bersama Tim SK4 Kota Padang akan berusaha semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan Perda kepada masyarakat selama seminggu ini.

"Dalam satu minggu ini kita akan lakukan sosialisasi semasif-masifnya dan besok saya akan turun langsung untuk melakukan sosialisasi bersama Tim yang di lapangan. Untuk itu saya juga mengharapkan dukungan dan sinergi dari unsur Forkopimda Kota Padang untuk sama-sama mensukseskan sosialiasi Perda ini," terang Wawako.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH