IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemkab Solsel Mediasi Persoalan PT. MKSP dengan Koperasi Serba Usaha Masyarakat

Saat musyawarah masalah lahan plasma dua Koperasi di Kecamatan SBH dengan pihak perusahaan yang dipimpin Staf Ahli Bupati, Hapison. Foto: Afrizal Amir
Saat musyawarah masalah lahan plasma dua Koperasi di Kecamatan SBH dengan pihak perusahaan yang dipimpin Staf Ahli Bupati, Hapison. Foto: Afrizal Amir
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Beda persoalan dengan KSU-BM, KSU Batang Hari Sepakat (KSU-BHS) di Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah mempunyai persoalan berbeda. Para pengurus koperasi dan perwakilan ninik mamak menuntut perusahaan agar segera melakukan pembangunan/penanaman kebun yang masuk kepada Hak Guna Usaha (HGU), yang sampai sekarang belum dimanfaatkan sedikitpun.

Menurut salah seorang ninik mamak Lubuk Ulang Aling Tengah Julhanedi Dt Bandaro Hitam, terdapat lebih kurang 3900 Ha belum ditanam sama sekali oleh perusahaan di Jorong II dan III, yang terletak Batu Gajah, Tanah Galo, Pulau Karam, dan Limau Kapeh. Lahan dibiarkan terlantar semenjak HGU dikeluarkan pada 2012 silam.

Pihaknya sangat menyayangkan penelantaranan lahan oleh PT. MSP tersebut selama bertahun-tahun. Sedangkan masyarakat dan anak kemenakan terus bertanya tentang lahan yang tidak termanfaatkan tersebut.

"Jadi, tolong pihak perusahaan segera melakukan pembangunan kebun pada lahan-lahan tersebut, termasuk kebun plasma untuk masyarakat nantinya," pintanya tegas.

Dalam mediasi tersebut didapatkan beberapa kesepakatan antara pengurus koperasi, pihak perusahaan, wali nagari, serta tim Pemkab Solsel, yakni PT. MSP harus melakukan perbaikan dan pemeliharaan kebun sesuai kesepakatan pada 7 Oktober 2019 sehingga kebun menjadi layak secara teknis perkebunan.

Berikutnya PT. MSP dan KSUBM bersama-sama mencari solusi atas kerugian SHU. Seterusnya PT. MSP bersedia menyediakan traktor untuk mengangkut buah sawit sesuai kebutuhan dan PT MSP bersedia melakukan pembangunan kebun di KSU BHS di Jorong 2 dan 3, paling lambat 31Januari 2021.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pemkab akan melakukan kajian pelanggaran atau wanprestasi yang dilakukan PT MSP terkait tuntutan pelanggaran hukum. Kepada pohak PT MSP diwajibkan untuk melaporkan hasil perkembangannya kepada Pemkab.

Terakhir jika PT. MSP tidak melakukan perbaikan dan pemeliharaan kebun sesuai teknis, maka lahan yang produktif pada lahan inti ditukar sementara waktu hingga lahan plasma produktif.

Dalam mediasi tersebut, secara tegas Hapison meminta agar pihak perusahaan mematuhi perjanjiannya dengan masyarakat dan tidak membiarkan masalah ini menjadi lebih luas dan berlarut-larut.

"Kita minta pihak perusahaan segera tuntaskan persoalan ini. Jangan main-main dan jangan dianggap sepele persoalan ini. Dan ini semua tak lain bertujuan untuk kebaikan bersama dan kesejahteraan masyarakat juga," pinta Hapison.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH