IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Diusung PAN, PKB, PBB dan Berkarya, Pasangan Erwin Ali-Marwan Efendi Mendaftar ke KPU Solsel

Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Solsel Erwin Ali-Marwan Efendi saat menyerahkan berkas pencalonan yang diterima Ketua KPU, Nila Puspita disaksikan Komisioner Bawaslu, Ada Kurnia Zaki, Jumat (4/9/2020). Foto: Afrizal. A
Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Solsel Erwin Ali-Marwan Efendi saat menyerahkan berkas pencalonan yang diterima Ketua KPU, Nila Puspita disaksikan Komisioner Bawaslu, Ada Kurnia Zaki, Jumat (4/9/2020). Foto: Afrizal. A
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG ARO - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan, Drs. Erwin Ali, M.M, dan Marwan Efendi, SH mendatangi KPU Solok Selatan untuk mendaftar Jumat (4/9/2020) tepat pukul 15.30 Wib.

Kedatangan Erwin Ali-Marwan Efendi didampingi lansung oleh Ketua dan pengurus Partai Pengusung serta simpatisan, disambut dengan sajian siriah, pinang dalam carano oleh tiga dara manis, serta Ketua KPU Solsel, Nila Puspita beserta Komisioner, Komisioner Bawaslu, Ade Kurnia Zeli.

Turut hadir diacara pendaftaran Bacalon, Kapolres Solsel, AKBP. Tedy Purnanto, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0309/Solok. Kapten (Inf). Betrimeldi, dan Pejabat dari Pemkab. Solsel, Irman (Kesbang Pol)

Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Solsel diantar lansung oleh Ketua dan pengurus Partai pengusung partai PAN, PKB, PBB dan Berkarya serta simpatisan.

Hantaran kata Ketua KPU Solsel, Nila Puspita mengatakan, pasangan Erwin Ali- Marwan Efendi merupakan pasangan Bacalon Kepala Daerah yang pertama mendaftar ke KPU Solsel.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sesuai peraturan, untuk pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 4-6 September. Dimana untuk tanggal 4 dan 5 pendaftaran dibuka pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib.

"Untuk hari terakhir, 6 September, masa pendaftaran dibuka pukul 08.00 Wib, dan ditutup jam 24.00 Wib. Jadi hari terakhir diambil satu hari penuh," ujarnya.

Pendaftaran pasangan bakal pasangan calon kepala daerah selama tiga hari masa pendaftaran, diberlakukan protokol kesehatan Covid-19. Dimana semua yang boleh masuk ke lokasi pendaftaran adalah Bakal Pasangan Calon, Kepengurusan Partai Pengusung, dimana jumlahnya hanya 15 orang.

"Dimasa pendaftaran, kami memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 dimana yang masuk ke lokasi pendaftaran yang didirikan tenda,hanya 15 orang saja,"ungkapnya.

Dia mengatakan, saat dilakukan pendaftaran, langsung dilakukan verifikasi berkas pencalonan seperti dukungan dari pengusung partai politik, dan persyaratan lainnya.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH