Selanjutnya, setiap warga, yang memenuhi syarat untuk memilih, harus dipastikan dapat hak memilih.
"Peran semua masyarakat dalam pengawasan, setiap pelanggaran harus dipastikan penegakan hukumnya. Pelanggaran proses, harus bisa di proses sebelum penyelenggara menetapkan hasil pemilu,"sebutnya.
Apa yang harus diawasi dalam pemilu adalah proses tahapan untuk menjaga nilai demokratis, bukan kelembagaan pemilu
"Yang diawasi adalah perilaku menyimpang dalam proses yang tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan. Berkompetisilah dalam politik yang sehat dan adil,"katanya.
Pemilu demokratis dimaksudkan untuk mendapatkan pimpinan yang memperoleh legitimasi politik dari rakyat
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP,) Tanah Datar, Arwin, yang juga selaku Nara sumber menyebutkan, hari ini masyarakat tidak merasa keberadaan diakui dalam pemilu, hal ini akan berdampak kurangnya partisipasi masyarakat dalam memilih
"Sekarang bagaimana cara kita untuk bisa mengajak masyarakat dalam memberikan hak pilihnya dalam pelaksanaa pemilihan kepala daerah,"pungkasnya.
Hadir juga dalam kesempatan itu, Komisioner Bawaslu Solsel, Ade Kurnia Zeli dan Suryanti. AA
Editor : Berita Minang






