"Tiga perusahaan tersebut patuh dalam bentuk pembayaran Retribusi Daerah melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tahun 2019. Berdasarkan data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," terang Gusnawati, Kadis DPMPTSP di Padang Aro
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Tiga perusahaan tersebut adalah : PT. Supreme Energy Muara Laboh (PT. SEML) untuk Pembangunan Gedung Olah Raga Solok Selatan, PT. Kencana Sawit Indonesia (KSI) untuk pembangunan rumah karyawan di Sungai Kunyit Kec. Sangir Balai Janggo, dan serta PT. PLN persero UPJJ Untuk Pembangunan Gardu Induk /GI di Pekonina Kec. Pauh Duo. (hms/MR)Baca juga: DBSI FBS UNP Gelar Pelatihan Penulisan Artikel Jurnal Bereputasi untuk Tingkatkan Publikasi Dosen
Editor : Berita Minang







