Dengan jadwal yang jelas, sebutnya maka pihaknya memonitor capaian-capaian Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah sejauh mana verifikasi faktual berjalan.
"Jika progres mereka lamban, kami akan tambah petugas. Dan ketika bimtek, kami dari KPU telah menegaskan agar petugas verifikasi bekerja sesuai aturan karena jika melencengan konsekuensinya pidana," ujarnya.
Sementara terkait sejumlah pendukung Jon Matias-Jufrial tersebut, ia menyebutkan bahwa Syafrineldi tidak masuk dalam data verifikasi faktual di Nagari Pakan Rabaa Tangah.
Sementara Syafrizal sebutnya, menurut tim verifikasi faktual Pasir Talang Selatan bahwa yang bersangkutan tidak dikenal di Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan.
Sementara terkait masalah yang disampaikan Fidel Warman warga Pampangan, Nagari Pasir Talang Timur, menurut laporan PPK Kecamatan Sungai Pagu, pada tanggal 30 Juni sekitar pukul 16.30 wib, verifikator dari Pasir Talang Timur datang kerumah Bapak Fidel Warman, verifikator yang datang sebanyak 4 orang, atas nama Sepni Yenti, Amira Diniyati, Pino Mulya Ningsih dan 1 orang PKD bernama Resmi Herlina.
Pada waktu yang bersangkutan datang, Istri dari bapak fidel Warman tidak berada dirumah (pergi ke Padang Aro), sehingga hanya Bapak Fidel Warman dan anaknya Yopi Demi Putra yang diverifikasi waktu itu. Sedangkan istri dari Bapak Fidel Warman (Miswati) belum bisa diverifikasi karena tidak bertemu langsung, dan dimasukkan kedalam data pendukung tidak ditemui untuk selanjutnya dikumpulkan LO.
Pada tanggal 08 Juli 2020, LO mengumpulkan orang yang tidak ditemui untuk diverifikasi di rumah bapak Fidel Warman tersebut. pada hari itu sekitar pukul 17.30 wib verifikator Sepni Yenti didampingi PKD memverifikasi istri bapak Fidel Warman atas nama Miswati. Sehingga Miswati memenuhi syarat sebagai pendukung dengan status MS 3. AA
Editor : Berita Minang






