IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Wagub Nasrul Abit Saksikan Penetapan Perda Lingkungan Hidup di DPRD Sumbar

Wagub Nasrul Abit berpose dengan Pimpinan DPRD Sumbar usai pengesaahan Perda LH. Foto Humas Sumbar
Wagub Nasrul Abit berpose dengan Pimpinan DPRD Sumbar usai pengesaahan Perda LH. Foto Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengikuti rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kamis (16/7/2020).

Perencanaan dan pengelolaan perlindung lingkungan hidup Provinsi Sumbar menegaskan kembali kepada pemerintah Provinsi, Kabupupaten dan Kota untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Sesuai dengan amanat dari UUD pasal 10 nomor 92 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyatakan bahwa RPPLH diatur oleh peraturan daerah dalam penyusunannya harus memperhatikan keragaman karakter dan fungsinya, sebaran produk, sebaran potensi Sumber Daya Alam (SDA), kearifan lokal, dan aspirasi masyarakat serta perubahan iklim.

Dan Sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SE.5/Menlhk/PKTL/PPLH.3/11/2016 tanggal 11 November 2016 tentang penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi dan kabupaten kota.

"Kami berharap kepada Pemerintah dan instansi terkait baik Provinsi dan Kabupaten Kota untuk segera menyusun RPPLH untuk menetapkan dalam peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya," ucap Wagub Sumbat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi merupakan perencanaan penyebaran dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional, yang merupakan bagian dari rangkaian rencana pembangunan daerah materi muatannya harus menjadi acuan dari penyusunan jangka panjang dan pembangunan jangka pendek, jangka menengah serta merupakan bagian dari integrasi dalam pembangunan ekonomi yang akhirnya dapat mempengaruhi perencanaan dari berbagai sektor.

"Konsep tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa lingkungan beserta komponen didalamnya memiliki peran dalam mendukung kehidupan yang selama ini belum dipertimbangkan dalam sistem ekonomi di daerah," ujar Nasrul Abit.

Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi diantaranya terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan berkelanjutan.

Terjaminnya lingkungan hidup bagi produksi pangan dan pengembangan ekowisata bersih seta berkelanjutan.Terjaminnya keaneka ragaman hayati dan kelestarian ekosistem esensial kemudian minimnya resiko bencana lingkungan hidup yang ditanggung warga masyarakat.

Terintegrasi kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terjaminnya kesinambungan fungsi lingkungan hidup antara hulu dan hilir.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH