Beberapa syarat penerima BSPS menurutnya yakni masyarakat berpenghasilan rendah, berkeluarga, mempunyai ahli waris, memiliki legalitas tanah, serta memiliki rumah yang dalam kondisi butuh perbaikan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Dan itu semua diusulkan secara berjenjang, mulai dari jorong, nagari, kabupaten, dan terakhir akan diverifikasi langsung dan diputuskan oleh pihak kementerian PU&PR," ungkapnya. AA
Editor : Berita Minang







