Aswirman mengatakan Kabupaten solok untuk tahun 2019 telah menganggarkan 468.714.823.219 atau 37,76% dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah. Untuk penunjang pelaksanaan Sekolah Umum Berbasis Pesantren (SUBP) di 85 Sekolah Dasar (SD) dan 17 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dianggarkan sebesar Rp4.502.350.000, -
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kemudia ia jelas kan terkait investasi dan penanaman modal, Pemerintah Daerah membutuhkan investasi yang lebih luas. Upaya ini adalah dana untuk mendukung Peningkatan Pembangunan, ekonomi masyarakat. Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Solok Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, diharapkan proses perizinan di Kabupaten Solok menjadi lebih mudah, cepat dan efektif. "Kepastian terkait dengan perizinan merupakan hal dasar yang diperlukan dalam penyediaan investasi. Selain itu, dapat kami sampaikan pada Tahun 2020 ini, sedang merancang Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberian Modal dan Penempatan Modal di Kabupaten Solok," ujarnya. Siska
Editor : Berita Minang






