Selain itu, kita sudah pasti akan menjaga amanah pihak Pengadilan Negeri untuk memamfaatkan tanah dan bangunan untuk kemajuan pendidikan, " ungkap Fitriyoni.
Sedangkan Kepsek MTs. N 1 Solsel, Hamdi, S. Pd menjelaskan penyerahan lahan dan bangunan itu dilakukan antara Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru di Solok yang diwakili oleh, Sekretaris PN Koto Baru, Fitra Muslim, SH dengan Kepala MTs Negeri 1 Solsel, Hamdi disaksikan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Sumbar, pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 lalu.
Sedangkan lahan yang diserahkan yaitu seluas 2000 m2 dengan nilai perolehan sebesar Rp. 80. Juta, dan luas bangunan 250 m2 dengan nilai perolehan sebesar Rp. 265.588.000, " terang Hamdi.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dihibahkannya bangunan dan lahan miliki BUMN yang dulunya tempat kegiatan PN Koto Baru di Solsel ini tentu tidak terlepas dari peran dan dukungan pihak Pemkab. Solsel, Kecamatan, dan Nagari, serta dukungan dari Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri, M.Pd, beserta jajaran, Kakan Kemenag Solsel, H. Syahrul (lama-red) beserta jajaran, serta dukungan dari Komite Madrasah, " demikian Hamdi. AA
Editor : Berita Minang







