IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tim BMN Kanwil Kemenag Sumbar Pantau Penatausahaan Barang Milik Negara Madrasah di Solsel

Pengelolah BMN Kanwil Kemenag Sumbar,  Hendri Nofrizal, didampingi Kasubag TU Kamenag Solsel,  Fitriyoni berdialog dengan Kepala MAN 1 Solsel,  Zulkifli terkait penata usahaan barang milik negara di madrasah tersebut,  Rabu 1/7/2020). Foto Afrizal. A
Pengelolah BMN Kanwil Kemenag Sumbar, Hendri Nofrizal, didampingi Kasubag TU Kamenag Solsel, Fitriyoni berdialog dengan Kepala MAN 1 Solsel, Zulkifli terkait penata usahaan barang milik negara di madrasah tersebut, Rabu 1/7/2020). Foto Afrizal. A
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG ARO - Pencatatan dan inventarisasi aset penting untuk menatausahakan barang milik negara dalam rangka mengamankan pengelolaan bagi pengguna maupun dari segi administrasi.

Sebagai bentuk penatausahaan dan pengelolaan barang miliki negara, agar lebih rapi dan lebih baik secara adminitrasi maupun secara hukum, maka Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar melakukan pemantauan dan evaluasi pada beberapa Madrasah yang ada di Kabupaten Solok Selatan.

Dalam rangka penata usahaan dan pengelolaan barang milik Negara di beberapa madrasah di Solsel yang mendapat dukungan dana revitalisasi bangunan dari Kementerian PUPR RI, kami di tugasi pimpinan untuk melakukan cek and ricek kelolasi, terkait tata kelolah aset tersebut. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Pengelolah BMN Kanwil Kemenag Sumbar, Hendri Nofrizal Rabu (1/7/2020).

Tim yang turun ke Madrasah di Solsel itu dianyaranya Jamaan (pengelolah persediaan) dan Zul Asmi (Pelaksana pada Subag Umum di bagian kendaraan). Sedangkan dari Kamenag Solsel yang mendampingi antara lain, Kasubag TU, Fitriyoni, S. H. M. H, Penyelenggara Zawa, Syafra Haradi, S. Ag.

Tim Pengelola BMN Kanwil Kemenag Sumbar, sebagaimana dikatakan Hendri Nofrizal saat meninjau 8 madrasah di Solsel, meminta seluruh pimpinan madrasah diminta agar sesegera mungkin menyelesaikan laporan terkait aset yang terkena dampak kegiatan revitalisasi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Artinya, beberapa bangunan dan barang milik negara yang dibongkar atau dirubuhkan karena ada kegiatan revitalisasi ini, maka barang dari sisa atau bekas dirubuhkan atau dibongkar tersebut yang layak dijual, uangnya harus masuk ke kas Negara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah," ungkap Hendri Nofrizal.

Sementara dari beberapa madrasah yang sudah di kunjungi, seperti, MTs Negeri 6 di Pakan Rabaa, MTs Negeri 1 di Pasir Talang, MTs N 5 di Bariang Rao-Rao dan MAN 1 juga di Bariang Rao-Rao, pada umumnya sedang melakukan iventarisasi untuk dilaporkan.

Namun secara pasti, pada umumnya aset dari bekas pembongkaran bangunan, seperti atap seng akan dimamfaatkan oleh masing-masing madrasah. Meski demikian mereka juga harus membuat berita acaranya, " demikian Hendri.

Sementara itu, Kasubag TU Kamenag Solsel, Fitriyoni, di dampingi Mustakmal, S. Ag. M. Pd (Kepala MTs. N 5 Solsel) dan Zulkifli, S. Ag (Kepala MAN 1 Solsel) mengapresiasi tim pengelolah BMN Kanwil Kemenag Sumbar, yang telah melakukan kunjungan yang sekaligus memberikan pembinaan terkait tata pengelolaan barang milik Negara ini.

Hal ini tentu perlu disikapi dengan segera dan dilaporkan. Sehingga harapan untuk lebih baik dan rapinya penata usahaan dan pengelolaan barang milik negara terkait dengan adanya kegiatan revitalisasi di delapan madrasah di Solsel akan terlaksana dengan baik dan sesuai aturan," harap Fitriyoni.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH