IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ada Potensi Besar Peternakan Sapi Air Runding Pasaman Barat

Kondisi peternakan sapi di UPTD Ternak Ruminansia Air Runding Kabupaten Pasaman Barat. Ist
Kondisi peternakan sapi di UPTD Ternak Ruminansia Air Runding Kabupaten Pasaman Barat. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PASAMAN BARAT - Kendala utama yang menyebabkan belum optimalnya pengelolaan peternakan sapi Air Runding adalah keterbatasan lahan hijauan pakan ternak yang dimiliki/ dikuasai kembali oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini dikemukakan oleh Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, M. Kamil melalui wawancara dengan Tim MMC Diskominfo Sumbar, sekaitan dengan kondisi pemeliharaan sapi di UPTD Ternak Ruminansia Air Runding Kabupaten Pasaman Barat, diruang kerjanya, Jumat (12/06/2020).

"Semakin luas lahan peternakan yang bisa dikuasai, akan beriringan dengan peningkatan kapasitas tampung (carrying capacity) sapi, sekaligus akan berbanding lurus dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor peternakan," jelas M. Kamil.

Menurutnya, persoalan pada peternakan sapi Air Runding tidak hanya sebatas persoalan tata kelola, namun mesti ditelaah secara komplek dan mendasar.

"Termasuk bagaimana sejarah keberadaan peternakan ini dengan berbagai dinamikanya sehingga tetap bisa bertahan," ujar jebolan Fakultas Kesehatan Hewan Universitas Syiah Kuala Aceh itu.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Secara mendetail dijelaskan bahwa lahan UPTD Ternak Ruminansia merupakan bekas Stasiun Pembibitan Ternak milik Area Development Project (ADP) yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Jerman Barat pada tahun 1982 silam.

"Kerjasama ini berlangsung selama lima tahun dan berjalan sukses, sapi yang dimiliki saat itu lebih kurang sebanyak 500 ekor dengan areal seluas 2.000 Ha," jelasnya.

Pada tahun 1988, setelah kerjasama berakhir, lahan tersebut diserahkan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemprov Sumbar. Namun dengan keterbatasan SDM dan anggaran ketika itu, terjadi kemunduran yang menyebabkan seluruh sapi habis tak bersisa sehingga mengakibatkan lahan tidak lagi termanfaatkan.

"Kevakuman ini dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar dengan menguasai lahan secara sepihak guna perkebunan sawit, ini dari tahun 2001," ungkapnya.

Menyikapi hal ini, pada tahun 2006 lahirlah Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Penetapan Peruntukan Tanah Eks. Area ADP dengan pembagian, masing-masing 500 Ha dikuasai oleh Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasbar, sisanya 1.000 Ha untuk masyarakat.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH