IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ini Penjelasan Gubernur Sumbar di DPRD Tentang Pelaksanaan PSBB

Gubernur Irwan Prayitno didampingi Sekdaprov Alwis serahkan pelaksanaan PSBB ke Ketua DPRD Sumbar Supardi. Foto Humas Sumbar
Gubernur Irwan Prayitno didampingi Sekdaprov Alwis serahkan pelaksanaan PSBB ke Ketua DPRD Sumbar Supardi. Foto Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Yang menguntungkan PSBB tahap I adalah 24 April keluar Permenhub nomor 25 pasal 7 ayat 1 yang disebutkan polisi yang mengamankan beserta TNI tentang larangan mudik, untuk kita perkuatkan dengan alasan PSBB." ucap Gubernur

"Larangan mudik itu sudah efektif sekali sehingga datanya dalam satu hari anjlok langsung berkurang dari 39% (persen) sampai 50% (persen) yang biasanya pemudik masuk jumlah ratusan pertitik, hingga berkurang dan ada juga yang masuk kucing-kucingan dengan cara lain."Katanya.

Gubernur melanjutkan hasil PSBB tahap II dari tanggal 6 Mei sampai tanggal 29 mei 2020, sesuai dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020, pada lampiran menyatakan pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu selama 14 hari, dan dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir.

Selain itu Gubernur menyebutkan alasan perpanjangan PSBB, di antaranya mengikuti kebijakan nasional soal tanggap darurat hingga 29 Mei. Kemudian, antisipasi di hari besar, yaitu Idul Fitri yang dikhawatirkan semakin luasnya penyebaran corona dan angka positif Covid-19 terus meningkat. Per 5 Mei 2020, tercatat kasus positif corona bertambah 18 orang.

Alasan perpanjang PSBB tahap III 30 Mei berlangsung hingga 7 Juni 2020, berpedoman dengan syarat mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 328 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi dan SK Mendagri Nomor 440-830 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman.

"Ada 18 Kabupaten melanjutkan PSBB dengan kesimpulan untuk melanjutkan PSBB, kecuali Bukittinggi. Kota Bukittinggi sudah tidak melanjutkan PSBB karena sudah siap menerapkan skenario new normal, seusai pertemuan virtual dengan seluruh bupati dan wali kota pada hari Kamis (28/5/ 2020) yang lalu.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Gubernur menjelaskan salah satu alasan perpanjangan PSBB tahap III di Sumbar adalah reproduction number kasus Corona di wilayahnya hari ini berada di angka 1,06. Karena reproduction number kasus Corona masih di atas angka 1, belum memenuhi syarat untuk new normal.

Selanjutnya mengenai pembahasan rapat dengan Bupati Walikota se Sumatera Barat pada hari Rabu (3/6/2020) kemarin terkait kelanjutan menuju tatanan normal baru produktifitas aman covid, Gubernur mengatakan, 15 daerah lainnya justru ingin menghentikan PSBB menyusul Bukittinggi. Jika disetujui, maka terhitung 8 Juni 2020, ada 16 daerah yang akan menerapkan tatanan normal baru produktifitas aman covid (new norma) dan 3 daerah lanjut PSBB, diantaranya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang.

"Jadi nanti bunyinya PSBB Sumbar dilanjutkan untuk tiga daerah, selebihnya sudah tidak melanjutkan lagi, sampai kapannya tunggu nanti keputusan rapat Pemprov Sumbar bersama Pemikab/ko pada tanggal 7 Juni 2020," ujarnya. MR/Editor

Sumber: Biro Humas Setda Prov. Sumbar

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH