IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ini Penjelasan Gubernur Sumbar di DPRD Tentang Pelaksanaan PSBB

Gubernur Irwan Prayitno didampingi Sekdaprov Alwis serahkan pelaksanaan PSBB ke Ketua DPRD Sumbar Supardi. Foto Humas Sumbar
Gubernur Irwan Prayitno didampingi Sekdaprov Alwis serahkan pelaksanaan PSBB ke Ketua DPRD Sumbar Supardi. Foto Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan ekspos dalam rapat Paripurna tentang evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan persiapan perberlakukan "New Normal" tatanan normal baru dan perencanaan terhadap Recovery ekonomi masyarakat terdampak Covid-19, di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Kamis (4/6/2020).

Gubernur Sumbar mengatakan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, tujuannya adalah untuk mutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, yang mana covid ini akan tersebar bila orang ketemu orang maka dari itu dibatasi, itulah hakekatnya.

"Tetapi diluar itu saya mendapatkan makna bahwa PSBB adalah upaya membentuk perilaku masyarakat untuk melaksanakan protokol covid, membentuk karakter kebiasaan baru untuk ikut protokol covid, apakah pemerintah jauh kedepan, ternyata dari PSBB itu diambil adalah sosialisasi dan edukasi pada seluruh masyarakat untuk ikut protokol covid pakai masker, cuci tangan physical distancing jaga jarak baik fisik maupun sosial," ungkap Gubernur.

Lebih lanjut Gubernur mengatakan Provinsi Sumatera Barat telah menerapkan PSBB sebanyak 3 (tiga) tahap pada 19 daerah Kabupaten/kota.Tahap I dimulai dari tanggal 22 April sampai 5 Mei, Tahap II dari tanggal 6 sampai 29 Mei dan Tahap III dari tanggal 30 Mei sampai dengan 7 Juni 2020.

Dari 19 Kabupaten/kota, Bukittinggi memutuskan tidak memperpanjang PSBB tahap III dan telah dianggap memenuhi syarat hingga dapat memasuki new normal, dengan pertimbangan telah dapat mengendalikan penularan Covid-19 dan angka penyebarannya terus menurun dalam beberapa hari terakhir.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Untuk itu perlu di formulasikan tatanan normal baru produktifitas aman covid dalam masa pandemi ini, dimana kehidupan tetap berjalan dengan normal dan penangan covid-19 tetap dijalankan", kata Gubernur.

Gubernur Sumbar mengatakan sebelum adanya PSBB kita sudah melakukan yang namanya batasan selektif dan langsung pada waktu itu kita mendanai dengan dana provinsi untuk 9 titik perbatasan darat dan 1 titik Airport BIM, lewat laut memang tidak ada yang dari luar.

"Tugasnya adalah mencatat mereka yang datang, beserta alamatnya dimana mengecek kesehatannya data-data tersebut ditugaskan Sampai ke Walinagari dengan harapan bupati walikota ke Walinagarinya memberikan penekanan untuk supaya dipantau mereka yang datang," sambung Gubernur.

Masuknya PSBB tahap I pada tanggal 22 April hingga 5 mei 2020 ada enam kegitan yang dilakukan dalam PSBB ini seperti, tempat Ibadah, tempat kerja, sekolah, tempat wisata, pelayanan publik dan transportasi yang merupakan suatu tempat berkumpulnya orang, dan isinya pembatasan itu bukan melarang keluar, tetapi boleh keluar dengan catatan ikut protokol covid.

Sesuai dengan pedoman acuan penerapan kebijakan Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Aturan itu sesuai dengan diturunkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH