IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Lagi, Bupati Hendrajoni, Terima Aset Senilai Rp 5,6 Milyar dari Kementerian PU-PR

Bupati Hendrajoni bersama kepala daerah terima aset dari Kementrian PU-PR. Foto Humas Pessel
Bupati Hendrajoni bersama kepala daerah terima aset dari Kementrian PU-PR. Foto Humas Pessel
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAINAN - Bupati Pesisir Selatan, H.Hendrajoni menerima penyerahan aset senilai Rp 5, 6 milyar berupa jalan dan alat berat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (25/9) di Jakarta.

Penyerahan aset dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, ditandai dengan penandatangan akta hibah barang milik negara antara Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Dannis Hidayat Sumadilaga, dengan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan, juga telah menerima hibah aset berupa rumah khusus senilai Rp 3, 065 milyar dari Kementerian PU danPerumahan Rakyat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Hendrajoni, didampingi Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Pesisir Selatan, Era Sukma Munaf.

Bupati Hendrajoni, via telepon, mengungkapkan, aset yang diserahkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR kepada Pemkab Pesisir Selatan, diantaranya

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
jalan desa di kawasan Minapolitan di Kecamatan Koto XI Tarusan, senilai Rp 2,3 milyar lebih.

Selain itu, aset yang diserahkan Kementerian PUPR adalah berupa whell eacavator attacment senilai Rp 1,079 milyar, serta bulldozer senilai Rp 2,1 milyar.

" Kita berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan perhatian besar kepada masyarakat Pesisir Selatan,"kata bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Era Sukma Munaf, mengemukakan, alat berat bantuan kementerian PUPR tersebut dimanfaatkan untuk operasional Tempat Pembuangan Sampah di Gunung Bungkuk Lumpo.

Dikatakan, penyerahan aset merupakan proses administrasi yang harus dilakukan agar kepemilikan barang jelas secara hukum.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH