Dalam pelaksanaan PSBB aktifitas pasar juga diatur sesuai protokol Covulid 19 diantara yang diatur adalah pedagang dan pengunjung memastikan berada dalam kondisi sehat sebelum berangkat ke pasar.
Bagi pedagang dan pengunjung wajib menggunakan masker dan sarung tangan serta menerapkan pola hidup bersih yaitu mencuci tangan pakai sabun sesering mungkin atau menggunakan handsanitizer pada keadaan tertentu. Terakhir pedagang dan pengunjung harus menjaga jarak fisik dan menghindari sentuhan langsung antara pedagang maupun pembeli.
Dalam kesempatan itu, Bupati Hendrajoni, menginstruksikan agar kepala perangkat daerah, camat dan wali nagari serta pihak terkait lainnya melakukan sosialisasi dan pengawasan agar aktifitas di tempat umum tersebut benar benar berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan covid 19.







