Hak itu diberikan bukan sebagai imbalan karena dia masuk ke dalam agama Islam. Akan tetapi, semata untuk melindunginya dari kekufuran dan agar dia dapat melangsungkan hidupnya kembali secara wajar.
Memasukkan mualaf sebagai salah satu dari mustahiq bukanlah tak memiliki landasan. Karena memang selain ini dapat menyokong keuanganny secara langsung namun juga dapat digunakan sebagai sarana untuk lebih meneguhkan jiwanya berada di agama barunya ini.
Seberapa kaya ia, ketika seseorang baru saja berislam maka ia akan tetap dimasukan sebagai salah satu mustahiq yang berhak menerima zakat. Karena memang hal ini adalah sebuah hal yang telah mutlak disebutkan di dalam Al Quran. Dan memang bukan hanya maksud ekonomi yang ada di balik pemberian zakat ini namun juga ada maksud peneguhan yang telah disebutkan tadi.
Di Indonesia, telah banyak yayasan dan organisasi yang mengurusi hal ini. Yayasan dan organisasi tersebut bukan hanya melakukan pendataan terhadap mualaf baru. Akan tetapi, juga memberikan serangkaian pelatihan untuk baca tulis Al-Quran, kajian hadits, dan upaya lain yang dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan mereka terhadap ajaran Islam guna memperteguh imannya.
Selain itu, juga diberikan bantuan ekonomi kepada mualaf yang membutuhkan. Bantuan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kemandirian ekonomi mualaf. Agar mualaf yang tidak mampu, tidak selamanya mengandalkan hidup dari penerima an zakat.
*)Dilengkapi dari beberapa tulisan tentang mualaf. Editor : Berita Minang






