BUKITTINGGI - setelah melalui pembahasan secara marathon sejak di hantarkan Walikota, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disepakati oleh Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD setempat.
Kesepakatan tersebut di tuangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Pemko dan DPRD yang ditandatangani bersama dalam sidang paripurna DPRD di ruang sidang gedung DPRD, Bukittinggi, Jumat, (24/07).
Menurut Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, perubahan Perda ini, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tanggal 8 Juli 2026 tentang hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tersebut, dihantarkan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD 20 Juli 2026, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan jawaban Wali Kota pada 21 Juli 2026,jelas Syaiful Efendi.







