IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Jangan Abaikan Mualaf, Ingat Mereka Tamu Allah

Awaluddin Kahar, S.IKom (Wartawan dan Pemerhati Mualaf).
Awaluddin Kahar, S.IKom (Wartawan dan Pemerhati Mualaf).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Perang yang dijalankan oleh kaum muslimin dahulu memiliki tujuan untuk menghilangkan hambatan fisik berupal institusi negara yang melarang adanya dakwah Islam di daerah mereka.

Perang yang dijalankan terjadi hanya di medan perang tanpa adanya perusakan sarana umum. Perang dilarang untuk membunuh masyarakat sipil yang tak ikut perang seperti kaum wanita, orang tua dan juga anak-anak. Bahkan perang juga tak boleh samai merusak lingkungan atau pun tumbuhan yang ada. Karena memang ada tempat tersendiri dalam menjalankan perang tersebut.

Dengan dua jalan inilah dilakukan penyebaran islam keluar dari Kota Madinah. Dan karena itulah masyarakat di seluruh dunia saat ini mengenal Islam dan tentunya ada yang memeluk agama Islam.

Setiap orang yang baru saja memeluk agama Islam akan disebut dengan sebutan mualaf. Islam memberlakukan beberapa hal berbeda dan khusus bagi mualaf yang tak dilakukan kepada semua muslim yang lain.

Pengertian Mualaf -- Hak Mualaf. Mendapatkan Zakat pada setiap masa.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
MUALAF DIANCAM

Masa dahulu pada awal turunnya Islam sampai pada sekarang, menjadi seorang mualaf yang baru saja mengikrarkan ke Islamannya bukanlah menjadi hal yang mudah. Karena memang tak ada satu musuh Islam pun yang akan tenag melihat dari hari ke hari semakin banyak manusia yang memeluk agama islam.

Ada ancaman hilangnya jiwa. Kita liat bagaimana riwayat meninggalnya keluarga Amar bin Yassir saat disiksa oleh para pemimpin Quraisy karena tetap memegang teguh keimanan kepada Allah dan rasulnya.

Hilangnya harta juga menjadi sebuah konsekuensi dari ber Islamnya seseorang. Pada zaman sekarang tak sedikit peristiwa yang kita temui ketika seorang telah ber Islam ia ditinggalkan oleh keluarga dan saudaranya yang tak menyukai perilakunya tersebut. Atau bahkan ia dipecat dari pekerjaannya.

Islam juga melihat risiko ini sebagai sebuah realita yang mungkin terjadi. Maka, dengan pertimbangan itulah, mualaf harus mendapatkan perlindungan dan dimasukkan ke dalam golongan mustahiq, yaitu orang-orang yang berhak untuk mendapatkan zakat.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH