Ditambahkan, bupati mengingatkan agar pengurus masjid melaksanakan takbir hanya di masjid dan tidak melaksanakan takbir keliling. Jamaah melaksanakan takbir cukup di masjid saja tidak diperbolehkan berkeliling.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dalam kesempatan itu, bupati mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi ketentuan PSBB, dengan tetap di rumah saja, jika ke luar memakai masker, serta menghindari kerumunan massa. RND/Je
Editor : Berita Minang







