IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

PSBB Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei, Walikota Mahyeldi Minta Warga Padang Taat Aturan

Wali Kota Padang Mahyeldi dan Wakil Wali Kota Hendri Septa bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait dan seluruh camat se-Kota Padang mengikuti vicon terkait perpanjangan masa PSBB di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Selasa (5/5/2020).
Wali Kota Padang Mahyeldi dan Wakil Wali Kota Hendri Septa bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait dan seluruh camat se-Kota Padang mengikuti vicon terkait perpanjangan masa PSBB di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Selasa (5/5/2020).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Maka itu kita Pemko Padang akan berkoordinasi dengan unsur Forkopimda terkait hal ini. Bahkan mungkin kita juga meniru apa yang dilakukan daerah-daerah lain sampai ada pemberlakuan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan," ujarnya.

Untuk di Kota Padang sendiri terang wako, sampai saat ini selama PSBB 14 hari lalu ternyata sudah berhasil memutus sebanyak 10 klaster penyebaran covid-19. Cuma klaster Pasar Raya Padang dan Pagambiran yang masih berkembang dan menjadi target ke depan.

"Insya Allah, untuk memutus mata rantai penularan covid-19 di Pasar Raya Padang dan Pagambiran ini kita sudah melakukan strategi agar lebih fokus," tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan wako, seiring telah resmi diperpanjangnya masa PSBB, ia pun berharap pengawasan orang yang keluar masuk di masing-masing perbatasan kabupaten/kota lebih ditingkatkan dan diperketat lagi.

Kemudian masih berbicara PSBB, sambungnya, ke depan Pemko Padang akan memaksimalkan pengawasan dan pencegahan penyebaran covid-19 terutama di Pasar Raya Padang dan pasar-pasar satelit yang ada.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Termasuk posko 'check point' juga akan kita geser ke pasar. Tujuannya agar kita bisa mencegah dan memutus mata rantai di sana. Insya Allah, ke depan kita akan mentracking dengan melakukan swap kepada 1.000 lebih pedagang," tandasnya memgakhiri.

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto dikesempatan itu juga menyatakan, terkait diperpanjangnya masa PSBB di wilayah Provinsi Sumbar ia menyebut pihaknya

sangat mendukung atas pengambilan kebijakan tersebut.

"Dan tentunya, sikap reaktif kami terhadap kegiatan kepolisian seperti menindaklanjuti masalah sanksi. Sebagaimana untuk antisipasi penyebaran corona sudah ada Maklumat Kapolri atau Undang-undang khusus terkait masalah wabah. Dimana dijelaskan bahwa, bagi masyarakat yang tidak mematuhinya maka dianggap sebagai pembawa atau penyebar wabah itu sendiri. Sehingga, ada beberapa delik yang bisa kita gunakan bagi pelanggar aturan dalam PSBB tersebut nantinya" tegas Kapolda. (David/Rengga/Prokopim Padang/Je)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH