PADANG - Demi mempercepat penanganan virus corona atau covid-19 di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Pemerintah Provinsi Sumbar resmi memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.
Hal itu dikemukakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai menggelar rapat evaluasi dengan bupati/wali kota se-Sumbar melalui video conference (vicon), Selasa (5/5/2020). Hadir bersama gubernur Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto dan unsur Forkopimda Sumbar lainnya.
Agenda dalam rapat evaluasi tersebut diantaranya adalah penanganan covid-19 di Sumbar, evaluasi pelaksanaan PSBB dan rencana perpanjangan PSBB.
"Inti dari perpanjangan PSBB ke depan adalah, yaitu mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020, agar dilaksanakan dengan tegas dan sebaik-baiknya sesuai protap di semua kabupaten/kota se-Sumbar," jelas Irwan.
"Jadi salah satu alasan kita memperpanjang masa PSBB ini juga untuk antisipasi dan melewati terjadinya lonjakan besar orang yang datang ke wilayah Sumbar pada menjelang dan pasca Lebaran 1441 H. Saya rasa batas PSBB pada 29 Mei merupakan waktu yang tepat karena telah melewati masa lebaran," imbuhnya.
Sementara itu Wali Kota Padang Mahyeldi dan Wakil Wali Kota Hendri Septa bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait dan seluruh camat se-Kota Padang mengikuti vicon terkait perpanjangan masa PSBB tersebut dari Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang.
Mahyeldi menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang menyatakan setuju sama dengan kabupaten/kota yang lainnya atas diresmikannya perpanjangan masa pemberlakuan PSBB untuk tahap kedua sampai 29 Mei 2020 nanti.
"Kita setuju perpanjangan PSBB sampai 29 Mei nanti. Dan waktu berakhirnya juga sesuai dengan masa berakhir tanggap darurat covid-19 baik di daerah maupun nasional. Semoga semua unsur, elemen dan masyarakat Kota Padang dapat mentaati apa saja aturan dalam penerapan PSBB ini," imbuhnya.
Mahyeldi pun juga menyebut pihaknya menyetujui aturan yang lebih memperketat dan mempertegas dalam pemberlakuan PSBB ke depan.
Editor : Berita Minang






