Lebih lanjut disampaikan H. Gusmal, pembangunan jalan menuju Garabak melalui beberapa jalur seperti dari Sirukam ke Simanau terus Rangkiang Luluih lanjut ke Batu Bajanjang. Yang jadi kata kunci sekarang adalah Batu Bajanjang menuju Garabak ini yang terkendala oleh keberadaan hutan lindung disepanjang jalur jalan tersebut merupakan kewenangan Menteri LHK.
"Untuk menembus hutan lindung ini yang butuh proses panjang perizinannya. Dalam melakukan pembangunan kita harus sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat", tegas H. Gusmal.
Diakhir sambutannya Bupati berharap pembangunan ini akan membawa dampak positif kepada nagari Garabak data dan juga tetap menjaga kelestarian hutan sebagaimana yang ditegaskan oleh Menteri LHK. Kepada Instansi terkait nantinya untuk memasang papan peringatan disekitar jalan ini agar semua kita sama menjaga hutan lindung ini serta diharapkan peran camat, wali nagari, skpd dan masyarakat disekitar kawasan untuk ikut memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam sk penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan dari kementrian kehutanan.







