Bupati harus tegas dalam menganggarkan bantuan pada masyarakat yang terdampak wabah ini yang bersumber pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Limapuluh Kota, hal ini berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) karena masyarakat sudah menunggu bantuan itu," jelas Deni Asra.
"Terkait PSBB, kita melihat belum ada koordinasi yang jelas antara sesama gugus tugas, selama PSBB kepala daerah hanya melakukan Himbauan, tentu ini tidak mengikat. Harusnya Bupati selaku ketua gugus tugas mengeluarkan Keputusan Bupati atau Instruksi Bupati terkait PSBB ini sehingga ini bisa menjadi dasar hukum dalam penegakan aturan PSBB di Lima Puluh Kota. Kita berharap, kita akhiri kegiatan seremonial, masyarakat butuh aksi nyata bukan lagi sekedar seremonial. " pungkasnya. (Med)
Editor : Berita Minang






