SAWAHLUNTO - Keriput diwajah Ibu Nurbai, 70 tahun, masih terlihat seperti belum ikhlas melepas kepergian suaminya Tukimin (73), seorang pekerja penjaga kuburan di Dusun Bukik Sibanta, Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat.
Namun, dibalik kesedihannya ada sedikit obat penawar yang menjamin kebutuhan sisa hidupnya yang makin renta tak berdaya, setelah negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp 42 juta kepada Nurbai sebagai ahli waris, yang hidup dimasa sulit tertekan pandemi corona virus covid-19. di Kantor Desa, Rabu (22/4/2020)
Nurbai beruntung mendapatkan santunan itu, karena almarhum suaminya Tukimin telah diikutsertakan sejak September 2012 silam oleh Kepala Desa Sikalang Edi Narwin Daulay dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan modal premi perbulan Rp 12.500 perbulannya.
Penyerahan santunan itu dilakukan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok M.Fanani kepada Walikota Sawahlunto Deri Asta, sebagai representasi pemimpin rakyat Sawahlunto. Seterusnya, formalitas penyerahan langsung ketangan ahli waris Ibu Nurbai. Tampak hadir menyaksikan, Kades Sikalang Edi Narwin Daulay, Jonggi Panjaitan Kabid Kepersetaan dan Paul Eko, pejabat dan staf BPJS Ketenagakerjaan dan tokoh masyarakat setempat. Prosesi penyerahannya memperhatikan social distancing dan psycal distancing sebagaimana prosedur protokol kesehatan.
Walikota Sawahlunto Deri Asta mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam terhadap BPJS Ketenagakerjaan yang telah menunjukan kepercayaannya memberi santunan kepada Ibu Nurbai, sebagai ahli waris peserta jaminan sosial ketenaga kerjaan.
Kacab BPJS Ketenagakerjaan Solok, M.Fanani mengatakan, almarhum Tukimin merupakan peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan Kades Sikalang Edi Narwin Daulay sejak dua tahun lalu. Santunan sebesar Rp 42 juta yang diberikan sesuai dengan PP Nomor 82 tahun 2019, sebelum diberlakukan PP itu besarnya santunan hanya sebesar Rp 24 juta.
"Alhamdulillah, adanya PP 82 tahun 2019 itu besaran santunan jauh meningkat sehingga hari ini, ahli waris Ibu Nurbai kita berikan haknya sebesar Rp 42 juta. Santunan ini bukan karena almarhum kecelakaan kerja, tapi karena beliau ikut program BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhak menerima santunan sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku tentang BPJS Ketenagkerjaan." tutur Fanani.
Terpisah, Kades Sikalang Edi Narwin Daulay mengungkapkan, Tukimin di ikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2012 lalu karena beliau meruopakan bagian dari unsur Pemerintahan Desa Sikalang dengan jabatan sebagai petugas penjaga kebersihan maqam atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sikalang.
Tidak hanya Tukimin, kata Edi Daulay, dia juga telah mendaftarkan 70 persen warganya dari 1.760 jiwa populasi masyarakat Desa Sikalang. Mereka terdiri dari pekerja tambang rakyat, driver ojek, staf desa, kader posyandu, pedagang asongan dan keliling. Mereka yang 70 persen ini telah mendapat surat keterangan dari desa.
Editor : Berita Minang






