IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bukittinggi Segera Salurkan Bantuan Pangan Tahap II Bagi Warga Yang Terdampak Corona

 Bukittinggi Segera Salurkan Bantuan Pangan Tahap II Bagi Warga Yang Terdampak Corona
Bukittinggi Segera Salurkan Bantuan Pangan Tahap II Bagi Warga Yang Terdampak Corona
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Bantuan pangan tahap II bagi warga Bukitinggi yang terdampak virus Covid-19, akan di salurkan sebelum Ramadhan mendatang.

Untuk itu, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bukittinggi mengadakan rapat guna membahas persiapan pendistribusian bantuan pangan tahap II itu Senin (13/04) di rumah dinas Wali Kota.

Sebelumnya Pemko Bukittinggi telah mendistribusikan bantuan pangan tahap I kepada 19.583 jiwa warga kota yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terkait kondisi siaga penyebaran COVID-19.

Rapat dipimpin oleh Wali Kota Ramlan, didampingi Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah serta segenap unsur Forkopimda.

Dihadapan peserta rapat yang terdiri dari Kepala SKPD, unsur Polri, TNI, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) masing-masing kelurahan serta stake holder lainnya, Wako Ramlan Nurmatias memaparkan langkah-langkah persiapan pendistribusian bantuan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dalam pemaparannya, Wako Ramlan menjelaskan bahwa, penerima bantuan tahap II adalah masyarakat yang terdampak COVID-19 seperti: pedagang kaki lima, buruh/kuli, karyawan yang dirumahkan/di-PHK, supir angkutan umum/ojek/kusir bendi, dan masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap seperti tukang jahit, buruh cuci dan lain sebagainya.

"PNS, TNI, Polri, pegawai kontrak (terutamanya di lingkup Pemko), pegawai BUMN/BUMD, dan pensiunan dikecualikan dari penerima bantuan ini," terang Wako.

Disamping itu, Wako juga menjelaskan, warga yang terdaftar dalam DTKS dan Program Keluarga Harapan juga tidak masuk kategori penerima bantuan tahap II.

Lebih lanjut, Wako Ramlan juga mengungkapkan, kriteria warga penerima bantuan tahap II, yakni: (1) Memiliki KTP Bukittinggi, (2) Memiliki Kartu Keluarga Bukittinggi, dan (3) Berdomisili dalam wilayah hukum kota Bukittinggi. "Bagi warga yang memiliki KTP dan KK Bukittinggi, namun dia berdomisili di luar kota Bukittinggi, itu tidak masuk kriteria penerima bantuan ini," ujar Wako.

Bantuan tersebut nantinya diberikan per-jiwa mulai dari usia 3 (tiga) tahun ke atas.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH