BUKITTINGGI - Bantuan pangan tahap II bagi warga Bukitinggi yang terdampak virus Covid-19, akan di salurkan sebelum Ramadhan mendatang.
Untuk itu, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bukittinggi mengadakan rapat guna membahas persiapan pendistribusian bantuan pangan tahap II itu Senin (13/04) di rumah dinas Wali Kota.
Sebelumnya Pemko Bukittinggi telah mendistribusikan bantuan pangan tahap I kepada 19.583 jiwa warga kota yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terkait kondisi siaga penyebaran COVID-19.
Rapat dipimpin oleh Wali Kota Ramlan, didampingi Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah serta segenap unsur Forkopimda.
Dihadapan peserta rapat yang terdiri dari Kepala SKPD, unsur Polri, TNI, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) masing-masing kelurahan serta stake holder lainnya, Wako Ramlan Nurmatias memaparkan langkah-langkah persiapan pendistribusian bantuan.
"PNS, TNI, Polri, pegawai kontrak (terutamanya di lingkup Pemko), pegawai BUMN/BUMD, dan pensiunan dikecualikan dari penerima bantuan ini," terang Wako.
Disamping itu, Wako juga menjelaskan, warga yang terdaftar dalam DTKS dan Program Keluarga Harapan juga tidak masuk kategori penerima bantuan tahap II.
Lebih lanjut, Wako Ramlan juga mengungkapkan, kriteria warga penerima bantuan tahap II, yakni: (1) Memiliki KTP Bukittinggi, (2) Memiliki Kartu Keluarga Bukittinggi, dan (3) Berdomisili dalam wilayah hukum kota Bukittinggi. "Bagi warga yang memiliki KTP dan KK Bukittinggi, namun dia berdomisili di luar kota Bukittinggi, itu tidak masuk kriteria penerima bantuan ini," ujar Wako.
Bantuan tersebut nantinya diberikan per-jiwa mulai dari usia 3 (tiga) tahun ke atas.
Editor :






