IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tangani Covid-19, Provinsi Banten Ajukan Permohonan PSBB Kepada Kemenkes RI

Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. (Humas BNPB/M Arfari Dwiatmodjo)
Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. (Humas BNPB/M Arfari Dwiatmodjo)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa Provinsi Banten telah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Minggu (12/4/2020).

"Hari ini Kemenkes telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi kota dan kabupaten Tangerang serta kota Tangerang Selatan," ungkap Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (12/4).

Ia berharap agar permohonan tersebut bisa segera disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk kemudian dapat memudahkan penelusuran di aspek epidemiologis atau pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait di tingkat populasi.

"Semoga hari ini bisa disetujui sehingga klaster Jabodetabek lebih terintegrasi untuk memudahkan aspek epidemiologisnya," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan telah menyetujui permohonan PSBB dari Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (11/4).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Usai mendapat restu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku mulai 15 April 2020.

Dalam hal ini, PSBB Provinsi Jawa Bara berlaku hanya untuk lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor, sebagai kota penyangga Ibu Kota.

Selain itu, Yuri juga menambahkan, permohonan pemberlakuan PSBB suatu wilayah akan disetujui dengan melihat sejumlah faktor.

"Seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, pasokan logistik, sarana kesehatan, jaminan sosial, transportasi diatur lebih baik, dan sudah disedialan dengan baik," kata Yuri melanjutkan.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH