Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 yang grafik kasusnya terus meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia. Hms/MR
Editor :Tangani Covid-19, Provinsi Banten Ajukan Permohonan PSBB Kepada Kemenkes RI
Berita Terkait






