IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Menkes Terawan Tetapkan PSBB untuk DKI Jakarta

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. PSBB di DKI Jakarta ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Foto: Kemkes
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. PSBB di DKI Jakarta ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Foto: Kemkes
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

JAKARTA - Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.

Kepetusan tersebut telah ditetapkan tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. PSBB di DKI Jakarta ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

Menkes Terawan mengatakan di Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Pada tanggal 1 April 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB.

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
''Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,'' ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/4).

Selanjutnya Pemerintah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (Rel/Je)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH