BUKITTINGGI - Himbauan untuk melakukan pembatasan fisik (physical distancing) guna mencegah penyebaran COVID-19, berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.
Hal ini menjadi perhatian Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias. Untuk itu, Wako Ramlan mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran retribusi bagi pedagang di Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Aur selama 4 (empat) bulan, mulai 1 April sd. 31 Juli 2020.
Retribusi yang dibebaskan pembayarannya tersebut meliputi retribusi toko/kios, retribusi lapangan bulanan dan harian serta retribusi kebersihan.
Hal tersebut disampaikan Wako pada Rapat Evaluasi Percepatan Penanganan COVID-19 bersama Forkopimda, SKPD serta stake holder lainnya, Rabu (01/04) di Rumah Dinas Walikota.
"Meskipun kita (Pemko) tidak mengeluarkan kebijakan untuk menutup pasar-pasar, namun kondisi ini (antisipasi penyebaran COVID-19_red) berdampak terhadap penurunan omset pedagang," ujar Wako.
Wako Ramlan berharap kebijakan pembebasan pembayaran retribusi selama 4 bulan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi para pedagang akibat dampak pencegahan penyebaran COVID-19 katanya.
Yus







