d. bagi perusahaan yang membatasi kegiatan usaha guna pencegahan Covid-19, sehingga menyebabkan pembatasan kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
4. Mengimbau kawan-kawan jurnalis untuk selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, selalu menggunakan alat pelindung diri (APD), mematuhi kode etik jurnalistik serta secara khusus memahami dengan baik teknis meliput pandemi Covid-19. Untuk meliput Covid-19, jurnalis dapat mempedomani protokol keamanan liputan dan pemberitaan Covid-19 yang disusun Aliansi Jurnalis Independen bersama Jurnalis Krisis dan Bencana serta Komite Keselamatan Jurnalis di link berikut: https://aji.or.id/read/buku/63/protokol-keamanan-liputan-pemberitaan-covid-19.html. Rel/MR
Editor : Berita Minang







