d. menyelenggarakan jumpa pers secara online yang memungkinkan jurnalis untuk bertanya, sehingga jurnalis peliput tidak lagi harus berkumpul di satu tempat yang lebih rentan pada penularan virus. Jumpa pers dapat dilaksanakan dengan cara siaran langsung melalui platform media sosial atau aplikasi komunikasi dengan disertai waktu untuk tanya jawab melalui kolom komentar atau teknologi suara lainnya;
e. menyediakan siaran pers multiplatform (tulisan, foto, suara dan video) agar bisa digunakan oleh berbagai jenis media yang dilengkapi pernyataan narasumber, juga dilengkapi dengan gambar pendukung (untuk televisi);
f. pemerintah daerah perlu mengumumkan nomor kontak yang bisa dihubungi demi kepentingan konfirmasi;
g. bila mendesak harus menggelar jumpa pers fisik sebagaimana biasa, harus menjamin keselamatan dan kesehatan jurnalis dengan menjaga jarak yang cukup antara narasumber dengan jurnalis dan antar sesama jurnalis, serta menjamin higienitas ruangan dan peserta jumpa pers dari Covid-19;
h. meniadakan wawancara doorstop narasumber dengan jurnalis.
2. Mendesak perusahaan media untuk menjamin kesehatan dan keselamatan para jurnalis dan pekerja media, baik yang bekerja di lapangan maupun di kantor sesuai protokol keselamatan liputan Covid-19, antara lain dengan menyediakan alat pelindung diri (APD). Apabila memungkinkan, meminta perusahaan media menerapkan sistem kerja dari rumah, agar lebih menjamin keselamatan jurnalis.
a. bagi pekerja kategori ODP terkait Covid-19 upahnya dibayarkan secara penuh;
b. bagi pekerja yang dikategorikan suspect Covid-19 sehingga memerlukan isolasi, upahnya dibayarkan secara penuh;
c. bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan;
Editor : Berita Minang






