Dan fungsi pendampingan, yaitu memberikan pelayan lanjutan kepada klien yang sedang menghadapi masalah.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Adapun sasaran dari LK3 adalah individu, keluarga, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial, seperti: keluarga retak, terganggunya hubungan suami isteri dan keluarganya. Keluarga yang mengalami gangguan interaksi karena perbedaan sikap dan tingkah laku, masalah penyesuaian diri, kekerasan dalam keluarga dan keluarga dengan lingkungan yang tidak layak.Untuk proses pelayanan, LK3 menerima laporan dari masyarakat lalu petugas mendatangi langsung rumah masyarakat yang mempunyai masalah. Sebaliknya masyarakat juga bisa langsung mengunjungi Dinas Sosial untuk melakukan konsultasi. Atau bisa juga menghubungi Ketua LK3 Jufrizal, S.Ag di nomor 081374680259. (RelKom/na)
Editor :






