Syafrizal juga katakan, pelaksanaan kegiatan atas keputusan dirjen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, kemendes PDTT RI, No 1 th 2019 tgl 2 januari 2019 tentang ptunjuk teknis pelaksanaan keg dekonsentrasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa th anggaran 2019
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dan keputysan Kepala Dinas PMD prov sumbar nomor : 414.2-116-2019 tgl. 28 Agustus 2019 ttg penyelenggaraan rapat koordinasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) Prov Sumbar th. 2019 serta Surat Sekda Prov Sumbar no 414.2/730/DPMD-2019 Tgl. 28 Agustus 2019 tentang pemanggilan peserta rakor P3MD RPOV SUMBAR 2019.Pembiayaan rakor P3MD ini dibebankan pada Dipa Dekonsentrasi DPMD Prov Sumbar th 2019, kegiatan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
(ZAR/MR) Editor :






