Ivva merinci, lima bangunan yang disasar dalam operasi kali ini meliputi satu unit rumah sewa di Kecamatan Payakumbuh Utara, satu unit rumah tinggal di Kecamatan Payakumbuh Barat, serta dua rumah tinggal dan satu toko di Kecamatan Payakumbuh Timur.
Tindakan penyegelan terpaksa dijatuhkan lantaran para pemilik bangunan abai terhadap ketentuan administrasi dan teknis. Pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh ketiadaan dokumen perizinan yang dipersyaratkan, serta adanya dugaan kuat penyerobotan garis sempadan jalan yang merusak keselarasan tata ruang kota.
"Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan setiap bangunan berdiri sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar memperhatikan seluruh persyaratan sebelum membangun maupun melakukan perubahan terhadap bangunan," ujar Ivva di sela-sela penertiban.
Oleh karena itu, warga yang berencana merenovasi atau mendirikan bangunan baru diwajibkan mengurus kelengkapan perizinan terlebih dahulu guna menghindari sanksi penyegelan di kemudian hari.
Penulis / Wartawan: Medio Agusta
Editor: Medio Agusta





