Langgar Sempadan Jalan dan Izin, Tim Gabungan Pemko Payakumbuh Segel Lima Bangunan

Langgar Sempadan Jalan dan Izin, Tim Gabungan Pemko Payakumbuh Segel Lima Bangunan
Langgar Sempadan Jalan dan Izin, Tim Gabungan Pemko Payakumbuh Segel Lima Bangunan
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Ivva merinci, lima bangunan yang disasar dalam operasi kali ini meliputi satu unit rumah sewa di Kecamatan Payakumbuh Utara, satu unit rumah tinggal di Kecamatan Payakumbuh Barat, serta dua rumah tinggal dan satu toko di Kecamatan Payakumbuh Timur.

Tindakan penyegelan terpaksa dijatuhkan lantaran para pemilik bangunan abai terhadap ketentuan administrasi dan teknis. Pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh ketiadaan dokumen perizinan yang dipersyaratkan, serta adanya dugaan kuat penyerobotan garis sempadan jalan yang merusak keselarasan tata ruang kota.

"Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan setiap bangunan berdiri sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar memperhatikan seluruh persyaratan sebelum membangun maupun melakukan perubahan terhadap bangunan," ujar Ivva di sela-sela penertiban.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Meneruskan pesan Wali Kota Zulmaeta, Ivva menegaskan bahwa kepatuhan terhadap tata ruang bukanlah sekadar urusan administrasi di atas kertas, melainkan instrumen vital untuk menjaga keselamatan penghuni, ketertiban lingkungan, dan keteraturan wajah perkotaan.

Oleh karena itu, warga yang berencana merenovasi atau mendirikan bangunan baru diwajibkan mengurus kelengkapan perizinan terlebih dahulu guna menghindari sanksi penyegelan di kemudian hari.

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Medio Agusta dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH