“Kita tegas untuk menghormati proses hukum yang ada. Namun, perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka, belum tentu menjadikan delapan personil Satpol PP adalah orang yang benar benar telah melakukan kesalahan. Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik. Kenapa permasalahan ini sampai terjadi dan kisruh yang terjadi saat itu, tentu ada sebab akibat. Ini yang jadi pegangan kita dan sudah disampaikan. Namun, karena penyidik sesuai tugasnya, telah menaikkan status menjadi tersangka, tentu kita hormati,” ungkap Rismal, Jumat, 9 Oktober 2026.
Untuk itu, lanjut Sekda, saat penyidik melakukan penahanan pada Senin (5/10) , Pemko juga sesegara mungkin telah mengajukan penangguhan penahanan. Upaya ini, menjadi bentuk bantuan hukum kepada mereka yang telah bekerja menjalankan tugas negara.
“Penangguhan penahanan, merupakan hak setiap orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personil kita ditetapkan jadi tersangka. Tidak hanya satu kali saja, kita masukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan, dimana, pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin. Hasilnya bagaimana ? Tentu kita tunggu, bagaimana respon dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Pemasangan plang aset milik daerah, dilaksanakan sesuai permendagri nomor 7 tahun 2024, tentang pengelolaan barang milik daerah. Setiap aset daerah, harus dipasang plang barang milik daerah. Namun, saat proses pemasangan, terjadi penolakan yang melibatkan dosen, mahasiswa dan security, yang mana permasalahan ini, murni masalah kepemilikan aset, antara Pemko Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock, ungkap Sekda. .( yus)
Penulis / Wartawan: Yusrizal
Editor: Medio Agusta





