8 Personil Satpol PP Bukittinggi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemko Ajukan Penangguhan Penahanan

8 Personil Satpol PP Bukittinggi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemko Ajukan Penangguhan Penahanan
8 Personil Satpol PP Bukittinggi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemko Ajukan Penangguhan Penahanan
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Polresta Bukittinggi, telah menetapkan status tersangka terhadap delapan personil Satpol PP, yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap dosen Fort de Kock, saat mengamankan aset Daerah, Juli 2026 lalu.

Pemerintah Kota Bukittinggi menghormati proses hukum terhadap 8 personil Satpol PP yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan terhadap dosen Fort de Kock, saat mengamankan aset Pemko, Juli 2026 lalu.

Dalam proses hukum tersebut, Pemko telah mengajukan penangguhan penahanan, terhadap seluruh personil yang saat ini tersandung kasus hukum tersebut.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Sekda Bukittinggi, Rismal Hadi, menyampaikan, kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Pemko. Berbagai langkah hukum juga tengah ditempuh pihak pemko, melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi. Pendampingan hukum, menjadi opsi utama yang dilakukan pemerintah, untuk dapat melepaskan delapan personil Satpol PP dari jeratan hukum.

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Yusrizal dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH