Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh David Bachri memaparkan bahwa sosialisasi dan bimtek ini dirancang untuk mematangkan pemahaman aparatur terkait SAKINAH sebagai penopang SAKIP.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari pada 26–27 Oktober 2026 ini melibatkan 143 peserta. Pelaksanaannya merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014.
"Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, kita berharap seluruh perangkat daerah memahami penggunaan aplikasi SAKINAH sebagai instrumen pendukung penerapan SAKIP. Dengan pemahaman tersebut, proses pengelolaan dan pelaporan kinerja dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan terintegrasi," kata David. (Do)
Penulis / Wartawan: Medio Agusta
Editor: Medio Agusta





